Selama saya menjadi karyawan, memang tidak pernah melakukan sendiri pengurusan pajak ini. Biasanya sudah di urus oleh bagian HRD. Dari awal mulai bekerja.
Jadi merasa tidak ada masalah, dan tak pernah beban -- malah meraa tidak ada pelaporan pajak tahunan tersebut.
Sekarang saat saya freelance, bukan lagi sebagai karyawan, maka harus melakukan pelaporan sendiri.
Malahan sekarang harus melaporkan 2 unit.
Satu untuk SPT pribadi (yang periode maksimalnya s.d maret tanggal 31), satu lagi SPT badan (perusahaan Nukula) yang periode berakhirnya April. Apabila tidak melakukan pelaporan maka akan di kenakan Sanksi apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak memenuhinya, untuk pribadi 100 ribu rupiah dan untuk badan 1.000.000 rupiah.
...
Surat Pemberitahuan (SPT) pajak adalah surat berbentuk formulir yang digunakan sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan dalam tahun atau masa pajak.
Aturan mengenai SPT juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Menurut UU tersebut, WP diwajibkan oleh pemerintah untuk melaporkan SPT setiap tahunnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui dua cara:
- Pertama, cara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Kedua, cara online menggunakan situs yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni DJP Online.
Fungsi SPT adalah:
- Wajib Pajak PPh
- Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan
tentang:
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
- Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan
tentang:
- Pengusaha Kena Pajak
- Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk
melaporkan tentang:
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk
melaporkan tentang:
- Pemotong/ Pemungut Pajak
- Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
- Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.