Sabtu, 10 Oktober 2020

Latar Belakang Tesis

 Perkembangan bisnis di sektor industri kecil kini mulai menggeliat dan semakin dinamis, hal ini merupakan peluang tersendiri bagi para pelaku bisnis. Di lain pihak, persaingan di sektor industri kecil cukup ketat karena saat ini informasi barang dan jasa berkembang sangat pesat. Data empiris menunjukkan barang konsumsi lebih disukai dibandingkan dengan barang modal.Dalam usahanya menembus pasar dan memperluas jaringan pasar baru, antar pengusaha kecil saling berlomba untuk menarik konsumen dan meningkatkan kinerja pemasarannya.

Kinerja pemasaran adalah suatu hal yang ingin dicapai oleh perusahaan yaitu kemampuan perusahaan dalam mengefektifkan organisasi, meningkatkan pangsa pasar serta profitabilitas.Kinerja pemasaran digunakan sebagai alat untuk mengukur tingkat keberhasilan keseluruhan kinerja yang dilakukan meliputi keberhasilan strategi yang dijalankan, pertumbuhan penjualan, dan laba perusahaan. Hampir seluruh cara pengukuran kinerja mempertimbangkan dari aspek kuantitas pekerjaan, kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, kerjasama, dan kualitas pribadi (Tahmasebifard,2018).

Indikator pengukuran kinerja dan keunggulan bersaing yang paling sering digunakan adalah market share dan profitabilitas. Kinerja perusahaan dapat juga diukur menggunakan pangsa pasar (market share) sebagai indikator yang kemudian dilengkapi dengan pertumbuhan pangsa pasar (market share growth)

Market share adalah pengukuran kinerja pemasaran atau kinerja operasionalyang dapat membedakan antara perusahaan yang kompeten dengan tidak kompeten. Jika market share perusahaan meningkat berarti perusahaan unggul dari pesaingnya, sebaliknya jika market share perusahaan menurun, bisa disimpulkan bahwa perusahaan tersebut kalah dari pesaingnya. Kinerja pemasaran merupakan konsep untuk mengukur prestasi perusahaan dalam pasar terhadap suatu produk.Setiap perusahaan berkepentingan untuk mengetahui prestasinya sebagai cermin dari keberhasilan usahanya dalam persaingan pasar (Ferdinant. 2014).

    Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.  Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi.Maka sudah menjadi keharusan untuk melakukan penguatan kelompok UMKM yang melibatkan banyak kelompok. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selayaknya mendapat perhatian yang semakin besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai keunggulan dibandingkan dengan usaha besar antara lain fleksibelitas dan cepat beradaptasi dengan perubahan pasar, mampu menyerap tenaga kerja (unskilled labour) relatif besar, mayoritas UMKM menghasilkan barang konsumsi dan jasa dengan elastisitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah. 

Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah diatas menunjukkan bahwa jumlah unit UMKM pada tahun 2017 sebanyak 62,9 juta, hal ini setara dengan 99,9 % jumlah pelaku usaha di Indonesia, selebihnya sebesar 0,1% merupakan usaha besar. Maka berdasarkan data diatas, keberadaan UMKM tentunya memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.Namun demikian, beberapa sumber menyebutkan bahwa UMKM di Indonesia mengalami stagnasi. Banyak UMKM yang tidak meningkat dari Mikro ke Kecil maupun dari Kecil ke Menengah. Hal ini disinyalir karena keunggulan bersaing dari UMKM di Indonesia yang masih rendah.

Inovasi produk merupakan salah satu faktor pendukung untuk menciptakan keunggulan bersaing pada UMKM. Apalagi saat ini lingkungan bisnis selalu berubah dengan cepat. Oleh karena itu adanya inovasi diharapkan dapat mengeliminasi kendala yang dihadapi oleh UMKM di Indonesia. Inovasi merupakan sebuah mekanisme perusahaan untuk beradaptasi dalam lingkungan yang dinamis. Dengan demikian perusahaan dituntut untuk mampu menciptakan

penilaian-penilaian baru, ide-ide baru dan menawarkan produk yang inovatif serta peningkatan kinerja karyawan yang memuaskan pelanggan.

Inovasi memainkan peran kunci sebagai kekuatan pendorong utama dalam pengembangan ekonomi, dan dalam konteks perusahaan dianggap sebagai sumber strategis untuk perubahan dimana perusahaan menghasilkan hasil positif, termasuk keunggulan kompetitif berkelanjutan (Gunday, et al, 2011; Salavou, 2004). Celup (2011) menyatakan bahwa kemampuan perusahaan untuk berkembang dan memasarkanproduk inovatif dianggap sebagai upaya untuk mendukungdaya saing global, dan bukti menunjukkan bahwa inovasi produk membantu perusahaan mendapatkan keunggulan kompetitif. Nakata, Im,Park, dan Ha (2006) berpendapat bahwa perusahaan mencapai keunggulan bersaing melalui keunggulan produk baru, dimanakeuntungan dari produk baru dilihat pada unggulnya kualitas,nilai, dan keunikan yang terkandung dalam produk untukmemenuhi kebutuhan pasar dibandingkan dengan yang disediakanoleh pesaing. Karena itu, inovasi produk dianggap sangat penting bagi kinerja pemasaran.

Menurut Slotegraff dan Pauwels (2008), selain inovasi produk, ekuitas merek dikenal sebagai kunci aset strategis yang memainkan peranan fundamental dalam perkembangan dan kesuksesan perusahaan. Inovasi produk sebagai strategi memenangkan persaingan akan menghasilkan produk baru dengan tujuan tertentu dan perencanaan terhadap inovasi produk yang baik akan meningkatkan keuntungan dan menambah market share dengan merevitalisasi merek (ekuitas merk). 

Merek telah disadari sebagai asset yang sangat penting diperusahaan setelah konsumen (Doyle, 2001). Merek yang sukses dapat membantu pemasar untuk menghasilkan keunggulan kompetitif (Lasar, Mittal dan Sharma, 1995). Salah satu indikator kunci dari kesuksesan merek adalah kemampuan organisasi membentuk ekuitas merk (Hanaysha, 2016). Merek global yang sukses bertahan dalam persaingan pasar adalah produk yang inovatif.

Selain inovasi produk dan ekuitas merk, pada era industri 4.0 ini salah satu strategi perusahaan dalam meningkatkan daya saing adalah dengan penciptaan nilai bersama antara perusahaan dan konsumen. Penciptaan nilai adalah konsep yang menggambarkan upaya perusahaan untuk memberikan kinerja yang unggul bagi pelanggan yang diinginkan melalui inovasi. Inovasi memungkinkan perusahaan untuk memperbarui produk mereka dengan atribut yang pada akhirnya memenuhi kebutuhan pelanggan lebih dari produk yang sudah ada (O'Cass & Ngo, 2012; O'Cass & Sok, 2013). Van Horne, Frayret, dan Poulin (2006) dan Voelpel, Pierer, dan Streb (2006) menekankan bahwa penciptaan nilai lebih dapat diperoleh melalui inovasi produk bukan proses inovasi. Studi Yaşlıoğlu, Çalışkan, dan Şap (2013), O'Cass dan Sok (2013), dan Parthasarathy, Chenglei, dan Aris (2011) menemukan bahwa inovasi produk adalah instrumen untuk penciptaan nilai.

Penciptaan nilai bersama adalah bentuk kreativitas kolaboratif, yang diprakarsai oleh perusahaan dan pelanggan untuk memungkinkan inovasi, bukan sekedar untuk memuaskan pelanggan mereka. Penciptaan nilai bersama (value co-creation) sendiri mampu diciptakan melalui proses blok kunci bangunan co-

creation. Apabila perusahaan sudah menjalankan proses co-creation dengan baik, maka value dari produk tersebut akan lebih baik dari produk yang dihasilkan dan dengan sendirinya kinerja pemasaran akan meningkat yang menciptakan keunggulan bersaing (Prahalad:2004).

Berdasarkan paparan di atas mengenai hubungan inovasi produk dengan peningkatan kinerja pemasaran yang di moderasi oleh penciptaan nilai bersama  dan ekuitas merek, maka sangatlah penting bagi UMKM sebagi pilar ekonomi masyarakat untuk mengadopsi konsep-konsep tersebut.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar